Kamis, 11 Mei 2017

SUDAH TEPATKAH PEMERINTAH MEMBUBARKAN HTI?

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan isu pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dilakukan oleh pemerintah, hari senin siang (08/05/2017) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggelar konferensi pers untuk mengumumkan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto menilai HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD ‘45 serta menciptakan benturan di masyarakat, terlepas dari banyak hal yang dilakukan tanpa prosedural yang sesuai, karena pembubaran ormas yang dilakukan sewenang-wenang tanpa melalui proses dan mekanisme hukum, bisa mengancam kebebasan berkumpul, berpendapat dan berserikat. Di sini ada beberapa hal yang perlu kita dicermati.
Hizbut Tahrir Indonesia adalah Organisasi yang sah dan resmi di Indonesia yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, bagaimana bisa dibubarkan semudah itu? Pembubaran ormas telah diatur dalam UU No.17 Th.2013 tentang ormas yang berbunyi “diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis 3x. Kemudian pemerintah menghentikan bantuan dana dan melarang kegiatan selama 6 bulan. Jika ormas nasional maka haruslah melalui pertimbangan Mahkamah Agung. Jika ormas tersebut masih bandel dan sudah diingatkan, maka pemerintah bisa mencabut status badan hukumnya melalui putusan pengadilan, dengan melayangkan gugatan ke pengadilan untuk minta membubarkan ormas yang dimaksud. Kemenkumham harus melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi administratif, jadi pengadilanlah yang memutuskan ormas tersebut dibubarkan atau tidak.
Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan salah satu alasannya dianggap sebagai ormas yang menyebarkan faham anti Pancasila, namun dalam UU pasal 59 ayat 4. Dijelaskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila itu adalah faham atau ideologi Komunisme, Leninisme, atau Marxisme, pertanyaan yang hinggap di kepala ini adalah, apakah pembubaran HTI sudah sesuai dengan Undang-Undang?
HTI adalah organisasi yang menjadikan Islam sebagai dasar aktivitasnya, melalui pemikiran-pemikiran sebagai dasar dakwahnya, jika ide atau pemikiran tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila, bukankah masih bisa di diskusikan terlebih dahulu? Karena pemikiran dan ide-ide dari HTI pun terbuka dan bisa diakses siapa saja. Maka akan sangat membingungkan jika wacana pembubaran HTI didasarkan tuduhan mengancam keamanan Negara, membahayakan NKRI dan semisalnya, data dari mana yang digunakan? Tidak ada data yang berdasar dan data yang jelas untuk membubarkan ormas ini.
Lucunya jika HTI dibubarkan atas dasar mengancam, membahayakan, dan meresahkan negara, mengapa organisasi yang sudah nyata bertentangan dengan ideologi bangsa indonesia, dan bertentangan dengan ideologi sebagian besar umat islam di indonesia yang menganut ahlusunnah wal jamaah, seperti Syiah, paham terlarang seperti sosialis dan komunis masih diberikan ruang, serta ide-ide liberalis dan paham anti-islam juga tidak diambil tindakan.
Mungkin yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengkaji ulang tentang tindakan-tindakan yang ingin dilakukan agar tidak terjadi bentrokan lagi di bumi Indonesia ini, seperti yang dilakukan oleh beberapa survei online yang mana sebagian besar responden menyatakan tidak setuju jika ormas HTI dibubarkan, diantaranya BeritaSatu.com sebanyak 54% tidak setuju dari 12.550 responden, The Jakarta Globe sebanyak 68% tidak setuju dari 5.198 respnden, dan VIVA.co.id sebanyak 60% tidak setuju dari 18.513 responden. Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia tidak setuju bila ormas HTI dibubarkan karena ormas tersebut dirasa tidak membahayakan NKRI dan tuduhan lain yang telah disebutkan, dan bahkan tuduhan pembubaran tersebut pun tidak sesuai dengan UU Ormas No.12 Th.2013 BAB XVI pasal 59 ayat 4 tentang Larangan menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sebelum diresmikan dan disahkan oleh negara pasti suatu ormas telah menjalani proses-proses yang cukup ketat agar bisa menjadi organisasi yang sah di negeri ini, Sudah saatnya kita menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini ditengah-tengah panasnya hawa perpolitikan di negeri ini, dengan tidak gegabah dan tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan, apalagi sebagai pemangku kebijakan yang akan bisa membuat situasi semakin panas. Saran untuk pemegang roda pemerintahan saat ini, jadikanlah negara ini menjadi negara yang aman, damai dan sejahtera dengan kebijakan-kebijakan yang adil, bijaksana dan menyejukkan bagi rakyat Indonesia. #salampersatuan #NKRIhargamati





   

Sabtu, 06 Agustus 2016

Ini cerita pertama gue, gue mau ngungkapin perasaan gue... iyaaa ini pertama kali gue seneng bangett sampe sujud syukur waktu itu,, gue bahagia banget, ini seperti mimpi buat gue, iyaa mimpi,,, gue ga pernah nyangka, gue ga pernah berharap, tapi ternyata gue ditakdirkan kuliah di semarang, disalah satu Universitas terbaik di Indonesia, iyaa UNDIP (Universitas Diponegoro) suatu kebahagiaan dan kenikmatan dari rabbku, aku bersyukur setengah mati, dan aku keterima disini lewat jalur SNMPTN, tanpa harus berlelah-lelah menghadapi tes yg sedemikian ruwet dan bikin stres, Alhamdulillah usaha dan kerja keras gue selama bersekolah 3 tahun di SMANTIC tercinta terbayar sudah dengan mimpi yg ga pernah gue bayangin sblmnya, disamping itu, gue juga masuk fakultas dan jurusan yg bener-bener gue idam-idamkan banget dari dulu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Ekonomi Islam, keren banget sob, Ekonomi Islam lagi berkembang pesat banget sekarang, klo gak salah tahun 2011 itu saat Erdogan menjadi Presiden Turki, yang tadinya Turki Negara Sekuler dan menempati peringkat 111 Ekonomi Dunia, Sekarang dengan menggunakan sistem Syariah Turki ada di Peringkat 16 Ekonomi terkuat Dunia, Sumpah keren banget, Masya Allah... Coming Soon,