SUDAH
TEPATKAH PEMERINTAH MEMBUBARKAN HTI?
Akhir-akhir
ini kita dihebohkan dengan isu pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang
dilakukan oleh pemerintah, hari senin siang (08/05/2017) Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggelar
konferensi pers untuk mengumumkan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Wiranto menilai HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD ‘45
serta menciptakan benturan di masyarakat, terlepas dari banyak hal yang
dilakukan tanpa prosedural yang sesuai, karena pembubaran ormas yang dilakukan
sewenang-wenang tanpa melalui proses dan mekanisme hukum, bisa mengancam
kebebasan berkumpul, berpendapat dan berserikat. Di sini ada beberapa hal yang
perlu kita dicermati.
Hizbut
Tahrir Indonesia adalah Organisasi yang sah dan resmi di Indonesia yang telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, bagaimana bisa dibubarkan semudah itu? Pembubaran
ormas telah diatur dalam UU No.17 Th.2013 tentang ormas yang berbunyi “diberikan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis 3x. Kemudian pemerintah
menghentikan bantuan dana dan melarang kegiatan selama 6 bulan. Jika ormas
nasional maka haruslah melalui pertimbangan Mahkamah Agung. Jika ormas tersebut
masih bandel dan sudah diingatkan,
maka pemerintah bisa mencabut status badan hukumnya melalui putusan pengadilan,
dengan melayangkan gugatan ke pengadilan untuk minta membubarkan ormas yang
dimaksud. Kemenkumham harus melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi
administratif, jadi pengadilanlah yang memutuskan ormas tersebut dibubarkan
atau tidak.
Hizbut
Tahrir Indonesia dibubarkan salah satu alasannya dianggap sebagai ormas yang
menyebarkan faham anti Pancasila, namun dalam UU pasal 59 ayat 4. Dijelaskan bahwa
yang bertentangan dengan Pancasila itu adalah faham atau ideologi Komunisme,
Leninisme, atau Marxisme, pertanyaan yang hinggap di kepala ini adalah, apakah
pembubaran HTI sudah sesuai dengan Undang-Undang?
HTI
adalah organisasi yang menjadikan Islam sebagai dasar aktivitasnya, melalui
pemikiran-pemikiran sebagai dasar dakwahnya, jika ide atau pemikiran tersebut
bertentangan dengan ideologi Pancasila, bukankah masih bisa di diskusikan
terlebih dahulu? Karena pemikiran dan ide-ide dari HTI pun terbuka dan bisa diakses
siapa saja. Maka akan sangat membingungkan jika wacana pembubaran HTI
didasarkan tuduhan mengancam keamanan Negara, membahayakan NKRI dan semisalnya,
data dari mana yang digunakan? Tidak ada data yang berdasar dan data yang jelas
untuk membubarkan ormas ini.
Lucunya
jika HTI dibubarkan atas dasar mengancam, membahayakan, dan meresahkan negara,
mengapa organisasi yang sudah nyata bertentangan dengan ideologi bangsa
indonesia, dan bertentangan dengan ideologi sebagian besar umat islam di
indonesia yang menganut ahlusunnah wal jamaah, seperti Syiah, paham terlarang
seperti sosialis dan komunis masih diberikan ruang, serta ide-ide liberalis dan
paham anti-islam juga tidak diambil tindakan.
Mungkin
yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengkaji ulang tentang tindakan-tindakan
yang ingin dilakukan agar tidak terjadi bentrokan lagi di bumi Indonesia ini,
seperti yang dilakukan oleh beberapa survei online yang mana sebagian besar
responden menyatakan tidak setuju jika ormas HTI dibubarkan, diantaranya BeritaSatu.com
sebanyak 54% tidak setuju dari 12.550 responden, The Jakarta Globe sebanyak 68%
tidak setuju dari 5.198 respnden, dan VIVA.co.id sebanyak 60% tidak setuju dari
18.513 responden. Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar
masyarakat Indonesia tidak setuju bila ormas HTI dibubarkan karena ormas
tersebut dirasa tidak membahayakan NKRI dan tuduhan lain yang telah disebutkan,
dan bahkan tuduhan pembubaran tersebut pun tidak sesuai dengan UU Ormas No.12
Th.2013 BAB XVI pasal 59 ayat 4 tentang Larangan menganut, mengembangkan serta
menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sebelum
diresmikan dan disahkan oleh negara pasti suatu ormas telah menjalani
proses-proses yang cukup ketat agar bisa menjadi organisasi yang sah di negeri
ini, Sudah saatnya kita menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia tercinta ini ditengah-tengah panasnya hawa perpolitikan di negeri ini,
dengan tidak gegabah dan tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan, apalagi
sebagai pemangku kebijakan yang akan bisa membuat situasi semakin panas. Saran untuk
pemegang roda pemerintahan saat ini, jadikanlah negara ini menjadi negara yang
aman, damai dan sejahtera dengan kebijakan-kebijakan yang adil, bijaksana dan
menyejukkan bagi rakyat Indonesia. #salampersatuan #NKRIhargamati